TOMOHON, jejakperintis.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Tomohon dalam menjalankan fungsi pengawasan mendapati sejumlah dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disamping laporan langsung dari masyarakat, Bawaslu Tomohon juga intens melakukan patroli di media sosial yang ada.
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas kepada Wartawan mengakui ada kurang lebih 9 kasus temuan langsung dugaan pelanggaran ASN.
“Disamping ada laporan dari Masyarakat, Kami (BAWASLU Kota Tomohon) rutin melakukan patrol cyber atau media sosial dan hasilnya didapati kurang lebih 9 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” beber Stenly Kowaas yang didampingi Yossi Korah. Jumat, (1/11) 2024.
Kowaas juga merinci dari 9 temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut tersebar di tiga Kecamatan.
“Jadi lokusnya Kecamatan Tomohon Utara didapati 5 dugaan kasus Netralitas, Tomohon Barat 1, Tomohon Selatan 3, total 9 temuan dugaan kasus pelanggaran,” ungkap Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.
Dari 9 hasil patroli Media Sosial temuan dugaan kasus Netralitas tersebut, Bawaslu Kota Tomohon juga menerima 6 laporan dari masyarakat.
“Secara keseluruhan ada 9 plus 6 kasus yang telah ditangani atau direkom Bawaslu Kota Tomohon ke BKN,” katanya.
Namun Kowaas menambahkan, masih ada beberapa temuan yang masih akan didalami, sebab dalam proses penanganan laporan dugaan kasus pelanggaran baik laporan masyarakat dan temuan di media sosial, pihaknya melakukan penelusuran.
“Ada yang masih sementara, dan akan diklarifikasi lebih dulu. Intinya Bawaslu Kota Tomohon tidak diam, penanganan pelanggaran bukan hanya sebatas menerima laporan dari masyarakat saja, tapi Bawaslu Tomohon rutin melakukan patroli media sosial,” ujarnya sembari menambahkan terkait sangsi Netralitas ASN itu ditentukan oleh KASN atau sekarang BKN. Bawaslu hanya sebatas rekom.